Ekonomi - / Selasa, 26 April 2011 16:54 WIB
Metrotvnews.com, Jakarta: Manajemen Bank Indonesia menyatakan, Citibank terbukti bersalah melanggar Peraturan Bank Indonesia terkait penggunaan perusahaan penagih utang atau debt collector. Penggunaan penagih utang itu berujung pada tewasnya nasabah kartu kredit Citibank Irzen Octa akhir Maret lalu.
"Pemeriksaan oleh tim sudah selesai dan diketahui adanya pelanggaran PBI soal penggunaan perusahaan penagih utang," kata Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah saat dihubungi di Jakarta, Selasa (26/4).
Menurutnya, Citibank melanggar PBI 11/11/2009 tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang diperkuat dengan SE Nomor 11/10/2009, yang antara lain mengatur penggunaan perusahaan jasa penagih utang.
Pelanggaran Citibank, antara lain, perjanjian kerja sama dengan pihak penagih dinyatakan bahwa segala tanggung jawab akhir ada di pihak penagih. Padahal, di PBI diatur segala permasalahan dalam penagihan harus menjadi tanggung jawab bank.
Pelanggaran kedua soal kolektibilitas atau tingkat penunggakan utang dari nasabah kartu kredit yang berdasarkan PBI baru boleh dialihkan kepada pihak ketiga setelah tunggakannya masuk kolektibilitas empat (diragukan) dan lima (macet). "Citibank sudah mengalihkan penagihan kepada pihak ketiga mulai kolektibilitas dua," katanya.
Pelanggaran lainnya adalah lemahnya sistem monitoring penagihan dan keempat adalah lemahnya penanganan keluhan nasabah yang banyak keberatan atas sikap para debt collector.
Untuk sanksi, Difi mengatakan, BI masih memerlukan pendalaman dan penggabungan informasi untuk memberikan sanksi, termasuk menunggu hasil penyidikan polisi atas tewasnya Irzen Octa. "Yang jelas kita akan minta semua pelanggaran itu diperbaiki. Untuk sanksi kita masih butuh waktu," katanya.
Terkait persoalan kartu kredit, BI sedang menyusun standar untuk menjadi acuan bagi penerbit dalam penggunaan jasa penagih. Standar itu meliputi pengaturan standar kualitas sumber daya manusia yang menjadi agen penagih, teknik penagihan yang baik serta hal yang dilarang dalam penagihan.(Ant/DOR)
Sumber : http://www.metrotvnews.com/read/news/2011/04/26/49862/BI-Citibank-Bersalah-dalam-Penggunaan-Debt-Collector"Pemeriksaan oleh tim sudah selesai dan diketahui adanya pelanggaran PBI soal penggunaan perusahaan penagih utang," kata Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah saat dihubungi di Jakarta, Selasa (26/4).
Menurutnya, Citibank melanggar PBI 11/11/2009 tentang Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK) yang diperkuat dengan SE Nomor 11/10/2009, yang antara lain mengatur penggunaan perusahaan jasa penagih utang.
Pelanggaran Citibank, antara lain, perjanjian kerja sama dengan pihak penagih dinyatakan bahwa segala tanggung jawab akhir ada di pihak penagih. Padahal, di PBI diatur segala permasalahan dalam penagihan harus menjadi tanggung jawab bank.
Pelanggaran kedua soal kolektibilitas atau tingkat penunggakan utang dari nasabah kartu kredit yang berdasarkan PBI baru boleh dialihkan kepada pihak ketiga setelah tunggakannya masuk kolektibilitas empat (diragukan) dan lima (macet). "Citibank sudah mengalihkan penagihan kepada pihak ketiga mulai kolektibilitas dua," katanya.
Pelanggaran lainnya adalah lemahnya sistem monitoring penagihan dan keempat adalah lemahnya penanganan keluhan nasabah yang banyak keberatan atas sikap para debt collector.
Untuk sanksi, Difi mengatakan, BI masih memerlukan pendalaman dan penggabungan informasi untuk memberikan sanksi, termasuk menunggu hasil penyidikan polisi atas tewasnya Irzen Octa. "Yang jelas kita akan minta semua pelanggaran itu diperbaiki. Untuk sanksi kita masih butuh waktu," katanya.
Terkait persoalan kartu kredit, BI sedang menyusun standar untuk menjadi acuan bagi penerbit dalam penggunaan jasa penagih. Standar itu meliputi pengaturan standar kualitas sumber daya manusia yang menjadi agen penagih, teknik penagihan yang baik serta hal yang dilarang dalam penagihan.(Ant/DOR)
0 comments:
Posting Komentar