Senin, 11 April 2011

"Fatal Attraction" Citibank

LAKSAMANA SUKARDI
Manipulasi yang dilakukan oleh staf yang bekerja di dalam bank merupakan kejadian yang kerap terjadi di dunia perbankan. Secanggih apa pun sistem yang diterapkan oleh bank, bukan berarti bank tersebut akan kebal dari kebobolan, seperti yang terjadi pada Citibank baru-baru ini.
Ada kepercayaan yang masuk akal dalam dunia perbankan bahwa there is no control over perfect fraud, yang artinya perbankan tak mampu mencegah terjadinya sebuah upaya manipulasi yang sempurna. ”Sempurna” di sini dapat dicontohkan sebagai berikut: jika tanda tangan pemegang rekening dipalsukan dengan sempurna dan melibatkan pegawai bank yang bekerja pada bagian verifikasi tanda tangan serta pegawai yang dapat mengakses informasi mengenai data keuangan nasabah itu, manipulasi instruksi nasabah sulit untuk dideteksi bank.
Kita perlu ingat, staf di bank mana pun dia bekerja, tugasnya hanya melakukan komparasi tanda tangan dengan spesimen yang ada, tak ada kemampuan siapa pun yang dapat mengidentifikasi pemalsuan tanda tangan yang sempurna.
Namun, bukan berarti bank tak berdaya sama sekali. Untuk meminimalisasi risiko, pada umumnya bank menerapkan kewajiban untuk melakukan konfirmasi kepada pemegang rekening. Dalam istilah audit, konfirmasi dinamakan konfirmasi positif (positive confirmation) jika bank aktif melakukan kontak langsung kepada pemegang rekening. Biasanya kewajiban melakukan konfirmasi positif ini diterapkan untuk jumlah penarikan yang besar.
Selanjutnya, konfirmasi dinamakan ne-gative confirmation jika dilakukan secara berkala oleh bank dan bank bersikap pasif. Yang lazim dilakukan, dengan mengirimkan statement rekening ke nasabah agar nasabah dapat memeriksa mutasi di rekeningnya dan diharapkan nasabah mengambil inisiatif secara aktif untuk segera melapor ke bank jika ada mutasi mencurigakan atau tidak dilakukan olehnya.
Nah, celakanya dalam kasus di Citibank, konfirmasi diperkenankan melalui Malinda sebagai bagian kewenangannya sebagai relationship officer, baik secara verbal maupun tertulis. Dalam praktik perbankan yang berhati-hati (prudent banking practice/ PBP), konfirmasi verbal harus segera diikuti konfirmasi tertulis.
Ketentuan ini umumnya diikuti oleh pemeriksaan/audit berkala oleh auditor internal independen sehingga manipulasi apa pun, cepat atau lambat akan terbuka. Dengan demikian, jika PBP diterapkan secara konsisten, perfect fraud juga akan ketahuan pascatransaksi (after the fact). Yang tak diatur bank mana pun adalah penandatanganan blangko/surat kosong. Ini hanya mungkin terjadi jika nasabah sangat percaya kepada pegawai bank.
Nasabah harus memahami risiko yang dia lakukan dengan menandatangani surat kosong. Ada satu kemungkinan penandatanganan surat kosong terjadi, yaitu nasabah terkena fatal attraction Malinda. Praktik ini tak ada hubungannya dengan kebijakan bank, tetapi merupakan sebuah talenta tersendiri yang dimiliki Malinda dan risiko berada pada nasabah yang mau menandatangani blangko kosong!
Supervisi manajemen
Mekanisme kontrol lain adalah supervisi manajemen melalui pengamatan pola atau gaya hidup karyawan. Jika karyawan mengalami perubahan pola hidup yang membutuhkan dukungan dana besar, misalnya mempunyai hobi berjudi atau memiliki wanita idaman lain atau pria idaman lain, karyawan ini tak boleh diberi tugas berisiko tinggi karena pada umumnya ia akan mendapatkan tekanan untuk menghidupi gaya hidupnya dan gajinya tidak akan pernah cukup.
Kebijaksanaan yang lazim diterapkan perbankan untuk mencegah risiko ini adalah dengan menerapkan ketentuan rotasi penugasan atau bahkan dengan pemaksaan untuk mengambil cuti panjang sehingga praktik kotor akan dapat terbuka.
Dalam kasus Malinda, tampaknya Citibank agak teledor menerapkan kebijakan manajemen supervisi ini dan bahkan kemungkinan yang terjadi adalah membiarkan fatal attraction terjadi dalam menarik nasabah kategori high networth individual.
Namun, seperti sudah diuraikan, karena adanya sistem PBP, manipulasi yang dilakukan Malinda dapat terdeteksi oleh Citibank sendiri dan nasabah telah dijamin oleh Citibank untuk mendapatkan ganti rugi karena pada umumnya risiko fraud seperti ini diasuransikan oleh bank melalui tutup risiko secara global ( blanket insurance ). Perlu dicatat, premi untuk menyertakan risiko fraud di Indonesia seperti ini akan bertambah tinggi karena risiko fraud di Indonesia sudah jauh lebih tinggi daripada negara negara lain.
Revisi UU Perbankan
Yang sangat menarik dari kasus Malinda adalah kecurigaan terhadap keterlibatan Citibank dalam pencucian uang dan timbulnya reaksi beberapa anggota DPR yang ikut bersuara lantang. Bahkan, DPR memutuskan melakukan rapat dengar pendapat dengan Citibank.
Menurut hemat saya, reaksi ini agak berlebihan karena jika kita mengerti secara mendalam praktik perbankan yang prudent, terutama pada layanan jasa private banking, ada kebijakan ”kenali nasabah - mu” (know your customer/KYC) yang sangat ketat. Tujuannya untuk menyeleksi calon nasabah agar bank tak jadi tempat parkir uang panas yang diperoleh pejabat publik, teroris, dan pebisnis narkoba. Dengan penerapan kebijakan KYC, sangat mustahil bagi pejabat publik Indonesia saat ini untuk membuka rekening di luar negeri. Mereka akan ditolak karena tak akan lolos dari saringan KYC.
Oleh karena itu, daripada ribut-ribut menuduh perbankan melakukan pencucian uang serta buang-buang waktu dan energi dengan memanggil Citibank, ada baiknya DPR melakukan introspeksi akan tugasnya sebagai legislator. Sudah saatnya (tugas legislator) dilakukan perubahan UU Perbankan untuk melarang semua pejabat publik, penegak hukum, dan anggota DPR membuka rekening di bank kecuali di bank pemerintah yang ditunjuk. Bank Indonesia juga harus memaksakan perbankan menerapkan kebijakan KYC secara ketat dengan sanksi cukup berat.
Hikmah dari terkuaknya kasus Malinda yang harus dijadikan pelajaran adalah tugas legislator yang terabaikan atau belum dilaksanakan, yaitu mengamandemen UU Perbankan. Inilah yang harus diperdebatkan oleh wakil rakyat. Sesuatu hal sangat mudah, jika dan hanya jika, kita punya niat dan pengetahuan.
LAKSAMANA SUKARDI Mantan Senior Banker dan Menteri BUMN 1999-2004
Sumber http://cetak.kompas.com/read/2011/04/12/04350322/fatal.attraction.citibank

0 comments:

Posting Komentar