Rabu, 06 April 2011

"Quo Vadis" RUU Tipikor?


Eddy OS Hiariej


Mau dibawa ke mana RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pengajuannya pekan lalu ditunda pemerintah setelah dikritik berbagai kalangan karena dianggap mencerminkan melemahnya komitmen pemerintah memberantas korupsi?
Itulah pertanyaan sederhana, tetapi sangat mendasar karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi (KPBBMK) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Mau tak mau, suka tidak suka, RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang disusun harus mengacu pada KPBBMK dan prinsip dalam hukum pidana internasional berdasarkan asas civitas maxima bahwa ada sistem hukum universal yang dianut semua bangsa dan haruslah dihormati serta dilaksanakan. Pemahaman atas KPBBMK itu sendiri mutlak bagi para pembentuk undang-undang, termasuk para komentator.


Ada dua hal mendasar terkait dengan korupsi dalam konvensi itu yang terlebih dulu perlu dipahami.
Pertama, korupsi adalah kejahatan internasional yang bersifat dan berkarakter kejahatan luar biasa. Maka, setiap negara wajib bekerja sama mencegah, menanggulangi, menuntut, dan menghukum koruptor, termasuk mengembalikan aset kejahatan. Terkait dengan ekstradisi, negara peserta dapat melakukan ekstradisi kendati perbuatan yang dilarang dalam KPBBMK bukan merupakan kejahatan menurut hukum nasional negaranya.
Kedua, kerja sama internasional perihal penuntutan dan penghukuman koruptor harus memerhatikan prinsip ”mendapat perlindungan atau pembelaan diri sebagai haknya” selaku nilai-nilai dalam sistem peradilan pidana yang berlaku universal.
Bukan langkah mundur
Paling tidak ada tiga hal yang akan diulas dalam tulisan ini. Pertama, ihwal perbuatan-perbuatan yang dikualifikasikan sebagai korupsi. Pada KPBBMK tak terdapat satu pun definisi mengenai apa itu korupsi. Namun, berdasarkan ketentuan Pasal 15 hingga Pasal 16 konvensi itu, terdapat sejumlah tindakan yang dinyatakan sebagai kejahatan.
Sebagian besar tindakan itu sudah diatur dalam UU Tipikor yang kita miliki. Yang belum diatur di sana adalah tindakan penyuapan terhadap pejabat publik asing, baik aktif maupun pasif, tindakan memperdagangkan pengaruh, dan tindakan penggelapan di sektor swasta.
Ketiadaan kerugian keuangan negara sebagai elemen kejahatan korupsi janganlah dipandang sebagai suatu langkah mundur. Justru sebaliknya, tidak perlu adanya kerugian negara, sebagaimana dicantumkan dalam Pasal 3 Ayat (2) KPBBMK, memperluas jeratan kejahatan korupsi, tak hanya di sektor publik, tetapi juga di sektor swasta.
Selain itu, jaksa penuntut umum tidak perlu membuktikan adanya kerugian keuangan negara. Ada atau tidak ada kerugian keuangan negara, apabila sudah memenuhi unsur delik, pelaku sudah dapat dijatuhi pidana karena melakukan kejahatan korupsi.
Kriminalisasi pelapor merupakan kontroversi dalam RUU Pemberantasan Tipikor. Ini jelas bertentangan dengan KPBBMK. Dalam Pasal 32 sampai Pasal 35 konvensi itu terdapat kewajiban melindungi pelapor, saksi, dan ahli dalam proses peradilan terkait tindak pidana korupsi.
KPBBMK juga menjamin adanya partisipasi masyarakat untuk menyampaikan laporan mengenai dugaan adanya korupsi dan membuka akses masyarakat terhadap lembaga-lembaga antikorupsi. Lembaga-lembaga ini pun memfasilitasi laporan masyarakat tersebut [vide Pasal 13 Ayat (1) dan (2) berkenaan dengan Pasal 39].
Kedua, perihal sanksi pidana. Sifat dan karakter korupsi sebagai kejahatan luar biasa tidaklah ditentukan oleh ada-tidaknya pidana mati, melainkan oleh stelsel pemidanaan yang dianut. Secara teoretis ada beberapa stelsel pemidanaan dalam perumusan suatu undang-undang.
Stelsel pemidanaan yang pantas untuk memperlihatkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa adalah ”hukuman yang tak menentukan”. Artinya, pembentuk undang-undang mencantumkan ancaman minimum dan maksimum pidana yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku.
”Hukuman yang tak menentukan” ini memperlihatkan tingkat keseriusan kejahatan yang dilakukan. Hanya, minimummaksimum pidana penjara dan pidana denda yang dapat dijatuhkan disesuaikan dengan kualifikasi perbuatan pelanggaran.
Agar tak terjadi disparitas pidana, ada interval yang rasional berhubungan dengan hal ancaman pidana minimum-maksimum antara satu perbuatan dan perbuatan lain. Sebagai misal, pelanggaran paling ringan diancam pidana penjara minimum 1 tahun dan maksimum 6 tahun serta denda minimum Rp 25 juta dan maksimum Rp 100 juta.
Pelanggaran ringan diancam pidana penjara minimum 2 tahun dan maksimum 10 tahun serta denda minimum Rp 50 juta dan maksimum Rp 200 juta. Pelanggaran sedang diancam pidana penjara minimum 3 tahun dan maksimum 15 tahun serta denda minimum Rp 100 juta dan maksimum Rp 400 juta.
Pelanggaran berat diancam pidana penjara minimum 4 tahun dan maksimum 20 tahun serta denda minimum Rp 200 juta dan maksimum Rp 800 juta. Pelanggaran paling berat diancam pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup serta denda minimum Rp 400 juta dan maksimum Rp 1 miliar.
Mengenai ancaman pidana mati, perlu penjelasan. Jika pidana mati dicantumkan dalam UU Tipikor, dikhawatirkan hal itu dapat menghambat kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi, khususnya berkaitan dengan ekstradisi.
Dari sembilan prinsip dalam ekstradisi, hukuman mati adalah salah satu faktor penghambat ekstradisi. Artinya, jika negara pemohon yang masih mencantumkan ancaman pidana mati terhadap koruptor mengajukan ekstradisi dari negara yang dimohon—dan negara yang dimohon sudah menghapus pidana mati—pengajuan ekstradisi dapat ditolak. Selain itu, ancaman pidana mati dianggap melanggar Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Hak Politik yang menjunjung tinggi nilai-nilai dalam mendapat perlindungan atau pembelaan diri sebagai hak.
Ketiga, terkait dengan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mengingat korupsi sebagai kejahatan luar biasa, penanggulangannya harus dengan cara-cara luar biasa pula. Kewenangan yang dimiliki KPK saat ini sudah cukup memadai untuk memberantas korupsi. Itu sebabnya, setiap upaya mengurangi kewenangan KPK harus dibaca sebagai usaha pelemahan pemberantasan korupsi.
Bersandar pada tujuan KPBBMK yang salah satunya adalah pemberantasan korupsi yang sangkil dan mangkus, dalam konteks Indonesia, lembaga yang sangkil dan mangkus untuk memberantas korupsi hanyalah KPK. Ini pun sejalan dengan amanat Pasal 5 KPBBMK yang menghendaki adanya pelaksanaan yang mangkus dari lembaga antikorupsi. Tegasnya, kewenangan penyidikian dan penuntutan harus tetap dimiliki oleh KPK.
Eddy OS Hiariej Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada
sumber http://cetak.kompas.com/read/2011/04/07/04360667/quo.vadis.ruu.tipikor

0 comments:

Posting Komentar