Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Korupsi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 08 Juni 2011

Bersama Partai Menjarah Harta Negara

detik.com, Selasa, 07/06/2011. Kolom Didik Supriyanto
Bersama Partai Menjarah Harta Negara
Didik Supriyanto - detikNews

Jakarta - Sudah jelas, penyebab malapetaka Republik ini adalah korupsi, termasuk suap. Jika korupsi secara langsung mengambil kekayaan negara secara tidak sah, suap adalah menukar putusan atau tindakan atas nama negara atau atas nama hukum dan pemerintahan, demi keuntungan pribadi.

Korupsi dan suap menjadi lahan para pejabat negara, karena merekalah yang punya wewenang mengatur harta negara; merekalah yang punya otoritas untuk bertindak atas nama negara. Jangan salahkan rakyat atau pengusaha ikutan menyuap, sebab mereka melakukan itu karena terpaksa.

Jadi, sumber malapetaka negeri ini adalah para pejabat negara yang gemar melakukan korupsi dan menerima suap. Para pejabat negara itu adalah mereka yang duduk di legislatif, eksekutif maupun yudikatif.

Di lingkungan eksekutif, korupsi paling sering terjadi karena kendali harta negara dan pelaksanaan kebijakan ada di sini. Tidak hanya pejabat politik, yakni mereka yang terpilih secara periodik, presiden, menteri dan kepala daerah, tetapi juga pejabat birokrasi yang menguasai administrasi.

Kamis, 28 April 2011

Bola Panas KPK

Ikrar Nusa Bhakti
Di tengah upaya kekuatan-kekuatan politik di DPR untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi melalui usulan revisi UndangUndang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, kinerja KPK masih luar biasa. Pada 21 April 2011 KPK menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, pengusaha berinisial MEI, serta perempuan berinisial MRM di Kantor Menpora.

Senin, 25 April 2011

Ribuan Dollar di Ruang Wafid

Jakarta, Kompas - Saat menangkap Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan uang tunai 128.148 dollar AS, 13.070 dollar Australia, 1.955 euro, dan Rp 73,171 juta. Selain itu, KPK juga menemukan cek senilai Rp 3,2 miliar.

Hasil Survey: DPR Lembaga Terkorup



Metrotvnews.com, Jakarta: Survei Kemitraan memperlihatkan, lembaga legislatif menempati urutan nomor satu sebagai lembaga terkorup dibandingkan lembaga yudikatif dan eksekutif.  Hasil survei tersebut menyebutkan korupsi legislatif sebesar 78%, eksekutif 32% dan Yudikatif 70%.

Survei yang dilakukan pada 2010 dengan metode targetted (meminta pendapat orang tertentu yang berkompeten untuk menilai di lembaga masing-masing) ini dilakukan di 27 provinsi di Indonesia.

Korupsi dan "Keledai" Sufi

Hasrul Halili
Apa relevansi antara korupsi, keledai, dan kaum sufi? Belum lama ini, situs Kompas.com edisi 7 April 2011 menurunkan tulisan berjudul ”Revisi RUU Tipikor Diotaki 'Keledai'”.
Diberitakan, Amien Sunaryadi, mantan komisioner KPK, menyebut RUU Tipikor yang menimbulkan kontroversi di masyarakat saat ini sebagai draf yang, pertama, sangat mungkin ditunggangi pihak-pihak tertentu yang berkepentingan, dan, kedua, diotaki oleh ”keledai”.
Untuk kemungkinan yang pertama tidak ada yang istimewa dari pernyataan Amien. Sejarah di Indonesia memang secara pekat menunjukkan, modus paling sering dilakukan jaringan mafia pro-korupsi melemahkan orientasi pemberantasan korupsi adalah dengan membuat draf revisi berbagai aturan korupsi, yang materinya diarahkan untuk menelikung arah pemberantasan korupsi dari rel progresif ke jalur konservatif. Setidaknya hal itu pernah teridentifikasi pada revisi UU Tipikor terdahulu. Juga terbaca ketika muncul wacana revisi UU KPK, serta pada saat inisiasi UU Pengadilan Tipikor.

Kamis, 14 April 2011

Kritik atas Kebijakan Dana BOS 2011

Febri Hendri AA
Korupsi massal dan sistemis mengancam penyelenggaraan dana bantuan operasional sekolah triwulan I tahun 2011 di puluhan ribu SD dan SMP.
Risiko dana bantuan operasional sekolah (BOS) dikorupsi kali ini diprediksi lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Selain itu, pelayanan publik sekolah sangat terganggu karena kekurangan dana operasional.
Korupsi massal dan sistemis dapat dipicu dua hal, yakni keterlambatan penyaluran dan buruknya sistem pengawasan atas penggunaan dana BOS.

Rabu, 06 April 2011

Dewan Pemburu Rente

Reza Syawawi

The phenomenon of corruption goes deep into the very nature of power in Indonesia.
(Richard Robison; The Rise of Capital, 1986)
Kutipan ini menggambarkan bahwa akar korupsi di Indonesia berasal dari kekuasaan politik. Para aktor dan elite politik bermusyawarah tidak untuk memberikan kebaikan sebesar-besarnya bagi rakyat, tetapi justru berkolusi untuk menggerogoti dana-dana publik (APBN/APBD). Pembangunan gedung baru DPR menjadi bentuk perilaku korup para legislator dengan menggunakan kekuasaan yang melekat pada fungsi DPR, salah satunya menyangkut fungsi di bidang anggaran. Dengan fungsi ini, DPR telah mengabaikan penolakan publik atas pengalokasian anggaran pembangunan gedung baru tersebut.

"Quo Vadis" RUU Tipikor?


Eddy OS Hiariej


Mau dibawa ke mana RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang pengajuannya pekan lalu ditunda pemerintah setelah dikritik berbagai kalangan karena dianggap mencerminkan melemahnya komitmen pemerintah memberantas korupsi?
Itulah pertanyaan sederhana, tetapi sangat mendasar karena Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Melawan Korupsi (KPBBMK) dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.
Mau tak mau, suka tidak suka, RUU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sedang disusun harus mengacu pada KPBBMK dan prinsip dalam hukum pidana internasional berdasarkan asas civitas maxima bahwa ada sistem hukum universal yang dianut semua bangsa dan haruslah dihormati serta dilaksanakan. Pemahaman atas KPBBMK itu sendiri mutlak bagi para pembentuk undang-undang, termasuk para komentator.